Transatu.id,PAMEKASAN.Memorandum. Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur Di datangi petugas pemerintah dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tdak memiliki ijin untuk mendirikan bangunan Rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitar karena Aliran Air divtumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak parah karena bertahun tahun sudah di tegur warga tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muharram ST melalui Bapak Amsori
Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.
Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya