Tanggamus, Transatu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya praktik “sewa fasilitas” hingga jual beli kamar yang diduga membebani warga binaan di luar ketentuan resmi.
Seorang mantan warga binaan berinisial RL mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan, ia mengaku harus mengeluarkan biaya rutin demi mendapatkan fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, penggunaan handphone di dalam rutan disebut dikenakan biaya dengan nominal tinggi. Ia menyebut adanya tarif bulanan bagi pengguna maupun non-pengguna perangkat komunikasi tersebut.
“Kalau ingin pegang HP, ada biaya bulanan. Bahkan yang tidak menggunakan pun tetap diminta membayar,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Tak hanya itu, RL juga mengungkap adanya dugaan biaya tambahan untuk berpindah dari ruang isolasi ke kamar biasa. Ia menyebut nominalnya mencapai jutaan rupiah, yang menurutnya memberatkan warga binaan.
Selain itu, muncul istilah “paculan” yang diduga merupakan pungutan tambahan. Dana tersebut, menurut sumber, digunakan untuk berbagai keperluan internal dan diduga melibatkan oknum tertentu.
Lebih jauh, ia menyebut adanya perbedaan perlakuan antarblok hunian. Beberapa kamar disebut memiliki “tarif” berbeda tergantung fasilitas yang diperoleh.
Transatu telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Agung. Namun, nomor yang dihubungi tidak aktif. Upaya lanjutan melalui nomor lain sempat tersambung, namun komunikasi tidak berlanjut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan respons terhadap kritik publik.
Munculnya kembali dugaan pungli ini memperkuat kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan rutan. Praktik tidak resmi semacam ini berpotensi menciptakan ketimpangan di antara warga binaan, sekaligus mencederai prinsip pembinaan yang seharusnya berkeadilan.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya struktur tidak formal di dalam blok hunian yang memungkinkan praktik setoran rutin berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung maupun Kantor Wilayah terkait.
Transatu akan terus menelusuri informasi lanjutan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.









