Peringati Hari Lahir PMII ke 63, ini Pesan Mabincab Kota Serang

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Serang Kota – Hari Lahir (Harlah) PMII yang ke-63 PC PMII Kota Serang, Inikan untuk bagaimana kita mengevaluasi kedepan diamana tantangan kedepan lebih berat, maka PMII yang sekarang usianya 63 tahun harus lebih maju.

Demikian yang disampainkan oleh Majelis Pembina Nasional (MABINAS) PB PMII Kh Matin Syarkowi pada kegiatan Harlah PC PMII Kota Serang, di Ponpes Al-Fathaniyah Serang Kota, Senin (17/04/2023).

Baca Juga :  Berkat Kades Seluruh Tabir, Masyarakat: Terimakasih Perbaikan Jalan Kami

Kh Matin melanjutkan bahwa PMII yang diusia 63 tahun tersebut tidak lagi berpikir soal dasar, melainkan sudah ngomongin pengembangan potensi kader, karnanya PMII harus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gausah berpikir yang kurang produktif, PMII hari ini harus lebih berfikir lebih kearah progresif,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Lakukan Mutasi Sebanyak 75 Pejabat Administrator

Masih Kh Matin, karna ini PC PMII kota Serang, wilayah ibu kota Provinsi Banten jadi harus menunjukan dengan intelektualnya dan bisa mewarnai kehidapan masyarakat kota serang.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page