JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JPPR Pamekasan, Mawardi.

Ketua JPPR Pamekasan, Mawardi.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Mawardi menolak wacana mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Sebelumnya, wacana pelaksanaan Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD sudah menuai pro dan kontra di kalangan publik. Bahkan sampai sekarang wacana tersebut sudah ratusan kursi DPR RI dari beberapa Partai Politik yang sudah Mendukung Wacana tersebut, alasannya adalah Mahalnya mahar politik.

Sekjen Partai Gerindra, Sugiono di beberapa media menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien dari berbagai sisi baik dari tahap penjaringan Kandidat, mekanisme pemilihan hingga penggunaan dan ongkos politik.

Senada dengan Ketum Partai kebangkitan bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan turut mendukung usulan mekanisme Pilkada dipilih melalui DPRD.

“Alasannya sederhana; biaya mahal, dan penuh kecurangan juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ungkap Cak Imin.

Oleh karena itu, JPPR Pamekasan menilai wacana tersebut jelas merampas kedaulatan Rakyat dan sangat mencederai demokrasi. Kemudian mahalnya mahar politik itu bukan dari rakyat tapi dari Internal Partai itu sendiri.

Menurutnya, jika dipilih oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi dan lobi politik yang justru akan lebih mahal daripada mekanisme Pilkada langsung dipilih oleh Rakyat.

Baca Juga :  Papera Optimis Bisa Raup Suara Siginifikan Prabowo Subianto di Madura

“Seharusnya dalam negara demokrasi ini Kekuasaan tidak se enaknya mau mengubah aturan seperti wacana mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung,” Ujar ketua JPPR Pamekasan, Mawardi kepada media transatu, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menuturkan bahwa penyelenggaraan Pilkada mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 22E ayat (1) menerangkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Pasal ini secara eksplisit menyebut pemilihan umum, prinsip LUBER JURDIL yang terkandung di dalamnya menjadi asas universal demokrasi, yang juga diterapkan dalam Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Bersama Bupati Tandatangani Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Aktivis PMII Pamekasan menambahkan bahwa makna “demokratis” di sini ditafsirkan sebagai pemilihan yang memenuhi asas LUBER JURDIL. Sedangkan DPRD atau Legislatif itu fungsinya adalah Legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan memilih Eksekutif.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana mekanisme Pilkada dipilih DPRD yang sudah mencederai demokrasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Momen Hari Kartini, RSUDMA Sumenep Implementasikan Layanan Sepenuh Hati
Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera
Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL
Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah
SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:58 WIB

Melalui Momen Hari Kartini, RSUDMA Sumenep Implementasikan Layanan Sepenuh Hati

Senin, 20 April 2026 - 01:39 WIB

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

Minggu, 19 April 2026 - 02:30 WIB

Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL

Sabtu, 18 April 2026 - 16:57 WIB

Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama

Berita Terbaru

Benda misterius ditemukan di perairan Sumenep, tepatnya Dusun Aenglombi Desa Torjek Kec. Kangayan Pulau Kangean Sumenep

Peristiwa

Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:11 WIB