Pamekasan, Transatu.id – Dugaan praktik pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Sejumlah warga mengaku tidak menerima dana bantuan secara utuh saat proses pencairan.
Informasi yang dihimpun Transatu.id, pemotongan bantuan sosial tersebut diduga dilakukan oleh oknum di tingkat desa dengan dalih biaya jasa pencairan.
Praktik ini dinilai memberatkan penerima bantuan, terutama keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada program pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya pungutan tersebut.
“Di Desa Trasak PKH dan BPNT disunat Rp25 ribu, tergantung nominal pencairan. Petugas menggesek di rumah kades Trasak,” ujarnya, kepada Transatu.id.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan, Moh. Rohim, mengecam dugaan praktik pemotongan bantuan yang dinilai tidak manusiawi dan mencederai program perlindungan sosial pemerintah.
“Bantuan PKH dan BPNT itu hak warga miskin. Jika benar ada pemotongan, itu bukan hanya melanggar aturan tetapi juga menyakiti rakyat kecil. Pemerintah desa tidak boleh bermain-main dengan hak masyarakat,” tegasnya.
Rohim mendesak aparat penegak hukum, Pendamping PKH, dan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk turun tangan melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami mendorong aparat segera bertindak. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Negara hadir untuk membantu rakyat, bukan untuk membiarkan mereka diperas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa dan pendamping PKH Desa Trasak belum bisa dimintai keterangan. Namun, Transatu.id akan terus melakukan konfirmasi dan mengikuti perkembangan kasus ini.







