Polres Pamekasan Ringkus 19 Tersangka Narkoba Selama Ops Tumpas Semeru 2025

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres didamping Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Pamekasan saat konfrensi pers Operasi Tumpas Semeru 2025.

Wakapolres didamping Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Pamekasan saat konfrensi pers Operasi Tumpas Semeru 2025.

Pamekasan, Transatu – Upaya Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 19 tersangka diamankan.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari total 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar dan 5 lainnya merupakan pengguna.

Baca Juga :  Gara - Gara Penipuan Investasi, Sekda Batanghari Jadi Tersangka Polda Jambi

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ungkap Kompol Hendry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, operasi kali ini tak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga menjaga stabilitas keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Dari Doa hingga Solidaritas, Dukungan Mengalir untuk Zaini Wer Wer

“Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.

Para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Hasil Gelar Perkara di Polda Jatim, Polres Hentikan Proses Hukum Kasus Gebyar Batik Pamekasan 

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Iptu Junaidi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 02:15 WIB

F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Kamis, 16 April 2026 - 05:19 WIB

Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB