IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Polres Pamekasan Ringkus 19 Tersangka Narkoba Selama Ops Tumpas Semeru 2025

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres didamping Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Pamekasan saat konfrensi pers Operasi Tumpas Semeru 2025.

Wakapolres didamping Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Pamekasan saat konfrensi pers Operasi Tumpas Semeru 2025.

Pamekasan, Transatu – Upaya Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 19 tersangka diamankan.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari total 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar dan 5 lainnya merupakan pengguna.

Baca Juga :  Peran Ketua Paguyuban Dibalik Peredaran Rokok Ilegal Es Mild di Madura, Bea Cukai Dinilai Mandul

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ungkap Kompol Hendry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, operasi kali ini tak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga menjaga stabilitas keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Kejari Tebo di Minta bisa mendeteksi indikasi KKN mulai dari proses perencanaan hingga lelang

“Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.

Para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Berulang Kali Ditegur, Dompeng Mekar Sari Desa Mensango Akan Ditindak Bersama Polres

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Iptu Junaidi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru