Pamekasan, Transatu – Upaya Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 19 tersangka diamankan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari total 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar dan 5 lainnya merupakan pengguna.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ungkap Kompol Hendry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, operasi kali ini tak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga menjaga stabilitas keamanan pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.
Para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas Polres AKP Jupriadi, serta Kasipropam Polres Iptu Junaidi.







