Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Kehadiran Yala Kopitiam Plus yang beroperasi di lantai 2 Alfamidi Jalan Jokotole, Pamekasan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kafe tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, Rabu (20/08/2025).

Pantauan Transatu, aktivitas kafe ini cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari. Namun, hingga kini tidak ada papan informasi perizinan terpampang, sebagaimana lazimnya usaha yang telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Seorang aktivis pemuda Pamekasan, Abd. Rasyid, menilai keberadaan kafe tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar tidak ada izin resmi, ini jelas merugikan daerah. Pemkab bisa kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya menempel dengan jaringan ritel besar, tentu pengawasan harus lebih ketat,” tegas Rasyid, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Sempat Surut, Peredaran Rokok Ilegal Nexus Kembali Masif di Madura

Disamping itu, Firmansyah, pemerhati kebijakan publik, menekankan bahwa Pemkab Pamekasan wajib segera menindaklanjuti.

“Pemerintah harus turun tangan. Kalau memang tak berizin, tutup dulu sampai semua syarat dipenuhi. Jangan menunggu ada masalah baru sibuk bergerak. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Barurambat Kota (Barkot) Dimaz Bhakti Walidain, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima permohonan ijin dari pihak manajemen Yala Kopitiam Plus.

Baca Juga :  Sultan ABJ H. Yudik, Dari Pabrik Fiktif hingga Peredaran Rokok Ilegal Camelia di Madura

“Sampai saat ini, Pihak Pengelola Yala Kopitiam Plus belum pernah mengajukan segala bentuk perizinan Penyelenggaraan Usahanya melalui kelurahan kami mas.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan transatu.id

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yala Kopitiam Plus Pamekasan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page