IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Kehadiran Yala Kopitiam Plus yang beroperasi di lantai 2 Alfamidi Jalan Jokotole, Pamekasan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kafe tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, Rabu (20/08/2025).

Pantauan Transatu, aktivitas kafe ini cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari. Namun, hingga kini tidak ada papan informasi perizinan terpampang, sebagaimana lazimnya usaha yang telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Rokok Bodong Avatar Masterclass dan Dugaan Keterkaitan Kasus Hibah Prov Jatim yang Kini Masih Bergulir

Seorang aktivis pemuda Pamekasan, Abd. Rasyid, menilai keberadaan kafe tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar tidak ada izin resmi, ini jelas merugikan daerah. Pemkab bisa kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya menempel dengan jaringan ritel besar, tentu pengawasan harus lebih ketat,” tegas Rasyid, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal di Sumenep, AMOS “Protes” Satpol PP Lewat FGD

Disamping itu, Firmansyah, pemerhati kebijakan publik, menekankan bahwa Pemkab Pamekasan wajib segera menindaklanjuti.

“Pemerintah harus turun tangan. Kalau memang tak berizin, tutup dulu sampai semua syarat dipenuhi. Jangan menunggu ada masalah baru sibuk bergerak. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Barurambat Kota (Barkot) Dimaz Bhakti Walidain, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima permohonan ijin dari pihak manajemen Yala Kopitiam Plus.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Korupsi Hibah Jatim, Jatim Progress Desak KPK Tersangkakan Agung Mulyono

“Sampai saat ini, Pihak Pengelola Yala Kopitiam Plus belum pernah mengajukan segala bentuk perizinan Penyelenggaraan Usahanya melalui kelurahan kami mas.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan transatu.id

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yala Kopitiam Plus Pamekasan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru