Rokok Ilegal Merk ATM Mild Milik H. Yudik Sultan ABJ Lenteng Sumenep Bebas Edar, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok tersebut dikemas berisi 16 batang per bungkus dan beredar secara terang-terangan di berbagai warung dan toko kelontong tanpa pita cukai resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan di Lenten dengan distribusi yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan lain di Sumenep. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.

Pengamat kebijakan publik, A. Rahman, menilai peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai resmi adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara produsen yang patuh aturan harus bersaing secara tidak adil. Penegak hukum harus bertindak, apalagi ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Gudang Garam Terpuruk: Saham Anjlok, Laba Merosot, dan Persaingan Bisnis Kian Sengit

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Oknum Polisi Tebo Pembunuh Dosen cantik Bungo Akhirnya di Tangkap Dipersembuyian

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai rencana penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ATM Mild tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep
Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 00:31 WIB

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Berita Terbaru

Benda misterius ditemukan di perairan Sumenep, tepatnya Dusun Aenglombi Desa Torjek Kec. Kangayan Pulau Kangean Sumenep

Peristiwa

Warga Digegerkan Penemuan Benda Asing Mirip Torpedo

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:11 WIB