Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).
Rokok tersebut dikemas berisi 16 batang per bungkus dan beredar secara terang-terangan di berbagai warung dan toko kelontong tanpa pita cukai resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan di Lenten dengan distribusi yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan lain di Sumenep. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat kebijakan publik, A. Rahman, menilai peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai resmi adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara produsen yang patuh aturan harus bersaing secara tidak adil. Penegak hukum harus bertindak, apalagi ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai rencana penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ATM Mild tersebut.







