Ada Program Konyol Disampaikan Hashim, Ini Cerita Prabowo Bongkar APBN

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto

Foto: Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto

Jakarta (Transatu) — Presiden Prabowo Subianto ternyata menemukan hal mengejutkan saat mengecek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Pengecekan ini dilakukan dalam rangka memangkas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Anggaran yang dipangkas pun diputuskan sebesar Rp 306 triliun. Nah, menurut adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, pengecekan dilakukan sampai ke lapisan sembilan dalam isi APBN.

“Dia (Prabowo) bercerita ke saya, beberapa minggu dia itu periksa anggaran APBN, ternyata ada sembilan tingkat di APBN, biasanya presiden atau menteri periksa ke tingkat tiga atau empat saja, dia sampai ke sembilan, dibongkar semuanya,” beber Hashim dalam CNBC Indonesia ESG Sustainability Forum 2025, Jumat (31/1/2025).

Hasilnya ternyata banyak anggaran yang bisa dihemat. Contohnya, biaya kunjungan kerja, mulai dari ke daerah hingga ke luar negeri.

Lalu ada juga anggaran untuk program-program yang menurut Hashim konyol, dan ikut dipotong. Namun, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi itu enggan merinci program konyol tersebut.

“Ada program yang program konyol. Iya, program konyol. Itu dihapus, dipangkas. Nanti bisa saya cerita ke Pak CT (Chairul Tanjung), ada yang konyol, banyak yang konyol ternyata,” tutur Hashim.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran S-37/MK.02/2025 untuk menindaklanjuti Inpres penghematan anggaran tersebut. Surat itu disebar kepada seluruh menteri dan kepala lembaga. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Di dalam surat tersebut, Sri Mulyani mencantumkan daftar 16 pos belanja yang dipangkas. Mulai dari anggaran pembelian alat tulis dan kantor (ATK) hingga kegiatan seremoni.

Anggaran belanja ATK atau alat tulis kantor yang paling besar dipangkas, sampai 90%. Berikut daftar 16 pos anggaran belanja yang dipangkas:

1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen.
2. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen.
3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen.
4. Belanja lainnya: 59,1 persen.
5. Kegiatan seremonial: 56,9 persen.
6. Perjalanan dinas: 53,9 persen.
7. Kajian dan analisis: 51,5 persen.
8. Jasa konsultan: 45,7 persen.
9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen.
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen.
11. Infrastruktur: 34,3 persen.
12. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen.
13. Peralatan dan mesin: 28 persen.
14. Lisensi aplikasi: 21,6 persen.
15. Bantuan pemerintah: 16,7 persen.
16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen.

Sumber : Detik.com

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page