Transatu.id,PAMEKASAN_Sebanyak 760 dari 1264 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sabtu 22 April 2023 mendapatkan remisi khusu Lebaran Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah.
Sebanyak 760 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang terdata telah mendapatkan remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah itu yakni, sebanyak 710 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 34 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari.
Selanjutnya, sebanyak 13 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP mendapatkan remisi 2 bulan dan 1 orang WBP yang mendapat remisi khusus II dengan bebas murni dari hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitrih dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada WBP yang beragama Islam ini tidak semata-mata sebuah pemberian penghargaan melainkan berproses. Yakni, tidak memiliki kesalahan selama berada di dalam lapas.’ Tegas Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sabtu (22/04/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari menambakan, bahwa pemberian remisi itu ada penilaian tersendiri yang dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Pa melawan dengan By IT yang sudah ada Aplikasinya. Dimana, jika ada WBP yang melanggar maka tidak akan mendapatkan remisi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya