Pamekasan, Transatu – Kehadiran Yala Kopitiam Plus yang beroperasi di lantai 2 Alfamidi Jalan Jokotole, Pamekasan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kafe tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, Rabu (20/08/2025).
Pantauan Transatu, aktivitas kafe ini cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari. Namun, hingga kini tidak ada papan informasi perizinan terpampang, sebagaimana lazimnya usaha yang telah sesuai prosedur.
Seorang aktivis pemuda Pamekasan, Abd. Rasyid, menilai keberadaan kafe tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar tidak ada izin resmi, ini jelas merugikan daerah. Pemkab bisa kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya menempel dengan jaringan ritel besar, tentu pengawasan harus lebih ketat,” tegas Rasyid, Rabu (20/8/2025).
Disamping itu, Firmansyah, pemerhati kebijakan publik, menekankan bahwa Pemkab Pamekasan wajib segera menindaklanjuti.
“Pemerintah harus turun tangan. Kalau memang tak berizin, tutup dulu sampai semua syarat dipenuhi. Jangan menunggu ada masalah baru sibuk bergerak. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Barurambat Kota (Barkot) Dimaz Bhakti Walidain, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima permohonan ijin dari pihak manajemen Yala Kopitiam Plus.
“Sampai saat ini, Pihak Pengelola Yala Kopitiam Plus belum pernah mengajukan segala bentuk perizinan Penyelenggaraan Usahanya melalui kelurahan kami mas.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan transatu.id
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yala Kopitiam Plus Pamekasan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. (Fiki/Red)