Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Kehadiran Yala Kopitiam Plus yang beroperasi di lantai 2 Alfamidi Jalan Jokotole, Pamekasan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kafe tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, Rabu (20/08/2025).

Pantauan Transatu, aktivitas kafe ini cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari. Namun, hingga kini tidak ada papan informasi perizinan terpampang, sebagaimana lazimnya usaha yang telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Pamekasan Diduga jadi Beking Peredaran Rokok Nexus

Seorang aktivis pemuda Pamekasan, Abd. Rasyid, menilai keberadaan kafe tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar tidak ada izin resmi, ini jelas merugikan daerah. Pemkab bisa kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya menempel dengan jaringan ritel besar, tentu pengawasan harus lebih ketat,” tegas Rasyid, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Surya Jaya Diduga Milik Warga Kecamatan Larangan Kian Meluas, Integritas Aparat Dipertanyakan

Disamping itu, Firmansyah, pemerhati kebijakan publik, menekankan bahwa Pemkab Pamekasan wajib segera menindaklanjuti.

“Pemerintah harus turun tangan. Kalau memang tak berizin, tutup dulu sampai semua syarat dipenuhi. Jangan menunggu ada masalah baru sibuk bergerak. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Barurambat Kota (Barkot) Dimaz Bhakti Walidain, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima permohonan ijin dari pihak manajemen Yala Kopitiam Plus.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Sana Tengah Pasean, Warga Minta Transparansi Biaya

“Sampai saat ini, Pihak Pengelola Yala Kopitiam Plus belum pernah mengajukan segala bentuk perizinan Penyelenggaraan Usahanya melalui kelurahan kami mas.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan transatu.id

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yala Kopitiam Plus Pamekasan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page