Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Kehadiran Yala Kopitiam Plus yang beroperasi di lantai 2 Alfamidi Jalan Jokotole, Pamekasan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kafe tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, Rabu (20/08/2025).

Pantauan Transatu, aktivitas kafe ini cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari. Namun, hingga kini tidak ada papan informasi perizinan terpampang, sebagaimana lazimnya usaha yang telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Breaking News: Video Viral, Pria di Pamekasan Dibacok dan Dibakar Hidup-Hidup di Area Tambang Lesong

Seorang aktivis pemuda Pamekasan, Abd. Rasyid, menilai keberadaan kafe tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar tidak ada izin resmi, ini jelas merugikan daerah. Pemkab bisa kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi lokasinya menempel dengan jaringan ritel besar, tentu pengawasan harus lebih ketat,” tegas Rasyid, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  SPPG Ibnu Bachir Klampar Main Terobos, Lima Sekolah Kena Dampak Salah Salur MBG

Disamping itu, Firmansyah, pemerhati kebijakan publik, menekankan bahwa Pemkab Pamekasan wajib segera menindaklanjuti.

“Pemerintah harus turun tangan. Kalau memang tak berizin, tutup dulu sampai semua syarat dipenuhi. Jangan menunggu ada masalah baru sibuk bergerak. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Barurambat Kota (Barkot) Dimaz Bhakti Walidain, saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima permohonan ijin dari pihak manajemen Yala Kopitiam Plus.

Baca Juga :  Menu MBG Siswa di Banyupelle Dikemas Plastik dan Minim Porsi, SPPG Ibnu Bachir Dikeluhkan Wali Murid

“Sampai saat ini, Pihak Pengelola Yala Kopitiam Plus belum pernah mengajukan segala bentuk perizinan Penyelenggaraan Usahanya melalui kelurahan kami mas.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan transatu.id

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yala Kopitiam Plus Pamekasan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin usaha tersebut. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page