“Barang bukti yang berhasil diamankan, oleh petugas berupa baju daster berwarna hijau, sepotong celana pendek warna putih mutif bunga, kerudung warna hijau, celana dalam warna merah, dan sebuah clurit, buku nikah,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka E akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) ayat (2) ayat (1) tentang tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT