“Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi andai dijelaskan rincian dan penggunaanya untuk apa saja, kan lebih baik dan mudah diterima oleh warga,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pemerintah desa boleh memungut biaya melebihi ketentuan, asalkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon PTSL.
“Memang untuk daerah Jawa Bali itu 150 ribu, ketentuan dalam perbup Pamekasan juga sama, tapi apabila dirasa tidak cukup, bisa membuat kesepakatan antara panitia desa dengan masyarakat,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya