Sehingga biaya tersebut, lanjut H, diberikan sebagian saat pengajuan program PTSL, sisanya dilunasi waktu pengambilan sertifikat tanah.
“Punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, sehingga total 1.2 juta, kemudian sisanya 2,4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah mengetahui tentang program PTSL itu gratis, kalaupun ada biaya hanya 150 ribu untuk patok, materai dan administrasi lainnya, tapi saat itu masyarakat memilih diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya