TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Warga Sana Tengah, kecamatan Pasean, Pamekasan membantah terjadi kesepakatan Biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL sebesar Rp 300 ribu.
Menurut warga setempat, inisial H, bahwa perangkat desa mendatangi rumah warga untuk menjelaskan persyaratan pengajuan administrasi sertifikat PTSL dan menyebutkan angka 300 ribu rupiah untuk setiap sertfikat.
“Tidak ada kesepakatan, Nominal 300 ribu itu disampaikan oleh perangkat desa, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya untuk apa saja,” katanya kepada media transatu.id. Rabu (5/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya