Transatu.id, Pamekasan - Banyaknya event olahraga yang sudah terselenggara di kabupaten Pamekasan membuat telen-telen olahraga kembali semangat. Namun, ada beberapa temuan di lapangan bahwa peraturan pemerintah kembali di langgar oleh salahsatu perusahaan rokok yang kemudian memberikan sponsor terhadap kegiatan olahraga voli di Bumi Gerbang Salam. Sabtu (24/9/2022)

Buktinya, terdapat beberapa banner seponsor ship yang bertuliskan Purchase Requisition (PR) Ayunda untuk mensupport kegiatan turnamen voli terpampang jelas di salahsatu lapangan.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan baha yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan menyuratkan sponsor rokok tidak boleh memasang logo dan menampilkan nama produk pada even yang disponsori.

Mantan aktivis yang berprofesi sebagai wartawan Afiv mengatakan bahwa hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan pemerintah yang kemudian untuk promosi produk tembakau dengan tujuan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.

"Seharusnya pihak penyelenggara kegiatan harus pahami peraturan pemerintah soal larangan sponsor rokok terhadap event olahraga, bukan malah menerima sponsor untuk event dengan lebel salahsatu perusahaan rokok," katanya.