Namun, ungkap Widiarti AR kembali berulah dengan memukul wajah NS dengan Bogeman tangan kanannya yang mengakibatkan NS meninggal dunia.
Tersangka berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polres Sumenep pada hari Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib dan diamankan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka AR mengakui bahwa dirinya yang membunuh istrinya sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya