“Bahkan, tanah yang terletak didusun Phungkar harusnya tidak boleh diajukan melalui dusun Banlanjang, apalagi tanpa sepengetahuan aparat desa yang bersangkutan hingga memalsukan tanda tangannya, jelas pidana ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan PP no 18 tahun 2016 menerangkan bahwa BPN berhak mencabut sertifikat yang dibuat dengan menyalahi administrasi.
“Kami berharap, BPN segera mencabut sertifikat yang cacat administrasi itu, dan Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka oknum yang terlibat dalam memalsukan dokumen permohonan sertifikat itu,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, saat kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.