Tiba-tiba, pada tahun 2014, periode kepala desa sebelumnya, muncul SPPT atas nama Sumarmi, orang yang tidak ada keterkaitannya dengan silsilah tanah yang dikuasai Syaikhoni tersebut.
Bahkan, pada tahun 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah atas nama oknum tersebut melalui program PTSL.
“Jelas kagetlah, sehingga kami langsung konfirmasi kepada Kepala Desa dan BPN atas terbitnya sertifikat tersebut. Setelah kami melihat Warkah atau dokumen permohonan ditemukan beberapa pemalsuan dokumen itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, lanjut pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm, ditengarai terdapat pemalsuan tanda tangan Kadus Banlanjang dan tidak ada bukti jual beli atas tanah tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya