Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Mohammad Noer tampak dari depan

RSUD Mohammad Noer tampak dari depan

Pamekasan, Transatu – Skandal memalukan di lingkungan RSUD Mohammad Noer akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. AZ, tenaga kesehatan yang terseret kasus perzinahan di ruang pelayanan rumah sakit, resmi divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Putusan ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025 dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila tersebut, setelah menilai alat bukti mulai dari rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis dari RSUD Mohammad Noer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” bunyi amar putusan.

AZ juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti ditetapkan hakim, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang diperintahkan untuk dimusnahkan, hingga dokumen BAP pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Pasca putusan pengadilan, informasi dari internal RSUD Mohammad Noer mulai bermunculan. Seorang sumber menyebut tindakan tak senonoh itu dilakukan di Ruang Poli Anak, dan terjadi di luar jam pelayanan. Bahkan, dugaan kuat menyebut kejadian ini bukan pertama kali.

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap sumber tersebut kepada Transatu.

Baca Juga :  Resmikan ABJ Tour & Travel, H. Yudik Disorot Dugaan Bisnis Rokok Bodong Camelia

Ia menambahkan, keberanian pelaku diduga muncul karena adanya perlindungan dari orang dalam.

“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin berani melakukannya berulang,” tegasnya.

Direktur RSUD Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat ketika kasus itu terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung disidang Komite Keperawatan, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan kepadanya.

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung saya berhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya.

Meski demikian, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak memiliki kewenangan memberhentikannya. Pihak RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, namun hasilnya tetap buntu.

Baca Juga :  DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

BKD tidak bisa memecat karena aturan ASN menyebut pemberhentian hanya dapat dilakukan jika pelaku divonis minimal 2 tahun penjara, sedangkan putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.

Putusan pengadilan yang terbilang ringan membuat kasus ini terus menuai kritik di internal rumah sakit dan publik. Apalagi perbuatan itu dilakukan di ruang pelayanan publik, memanfaatkan celah pengawasan, dan diduga berulang.

Sumber internal menilai vonis ini tidak memberikan efek jera, terutama jika benar ada “orang dalam” yang membuat perilaku tak pantas tersebut bisa terjadi berkali-kali.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page