Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Mohammad Noer tampak dari depan

RSUD Mohammad Noer tampak dari depan

Pamekasan, Transatu – Skandal memalukan di lingkungan RSUD Mohammad Noer akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. AZ, tenaga kesehatan yang terseret kasus perzinahan di ruang pelayanan rumah sakit, resmi divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Putusan ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025 dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila tersebut, setelah menilai alat bukti mulai dari rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis dari RSUD Mohammad Noer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” bunyi amar putusan.

AZ juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti ditetapkan hakim, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang diperintahkan untuk dimusnahkan, hingga dokumen BAP pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Pasca putusan pengadilan, informasi dari internal RSUD Mohammad Noer mulai bermunculan. Seorang sumber menyebut tindakan tak senonoh itu dilakukan di Ruang Poli Anak, dan terjadi di luar jam pelayanan. Bahkan, dugaan kuat menyebut kejadian ini bukan pertama kali.

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap sumber tersebut kepada Transatu.

Baca Juga :  Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?

Ia menambahkan, keberanian pelaku diduga muncul karena adanya perlindungan dari orang dalam.

“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin berani melakukannya berulang,” tegasnya.

Direktur RSUD Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat ketika kasus itu terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung disidang Komite Keperawatan, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan kepadanya.

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung saya berhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya.

Meski demikian, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak memiliki kewenangan memberhentikannya. Pihak RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, namun hasilnya tetap buntu.

Baca Juga :  Resmikan ABJ Tour & Travel, H. Yudik Disorot Dugaan Bisnis Rokok Bodong Camelia

BKD tidak bisa memecat karena aturan ASN menyebut pemberhentian hanya dapat dilakukan jika pelaku divonis minimal 2 tahun penjara, sedangkan putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.

Putusan pengadilan yang terbilang ringan membuat kasus ini terus menuai kritik di internal rumah sakit dan publik. Apalagi perbuatan itu dilakukan di ruang pelayanan publik, memanfaatkan celah pengawasan, dan diduga berulang.

Sumber internal menilai vonis ini tidak memberikan efek jera, terutama jika benar ada “orang dalam” yang membuat perilaku tak pantas tersebut bisa terjadi berkali-kali.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat
Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor
Setoran Diduga Jadi ‘Tiket Akses’ Ponsel di Rutan Kota Agung, Pengawasan KPR Dipertanyakan
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Di Area Persawahan Pekon Tekad Pulau Panggung
Warga Protes Tutup Milik Madi, Kapolsek Tabir Akan Selusuri Nama Pengepul Mas MN RD dan DL
GPR Ultimatum Bea Cukai, Usut Dugaan Permainan Pita Cukai PR Putri Dina Diana & ABJ di Sumenep
Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:32 WIB

Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:34 WIB

Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:48 WIB

Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:34 WIB

Setoran Diduga Jadi ‘Tiket Akses’ Ponsel di Rutan Kota Agung, Pengawasan KPR Dipertanyakan

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:23 WIB

Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Di Area Persawahan Pekon Tekad Pulau Panggung

Berita Terbaru

Dua unit alat berat di Polsek Jangkat dilepaskan naik trado

Hukum dan Kriminal

Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat

Kamis, 11 Des 2025 - 23:34 WIB

You cannot copy content of this page