IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik jual beli pita cukai kembali mengguncang dunia pertembakauan di Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PR. WD Sejahtera, yang beralamat di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga milik Sakdi.

Informasi yang dihimpun Transatu.id menyebutkan, pabrik tersebut disinyalir tidak menjalankan aktivitas produksi rokok secara normal, namun tetap terlibat dalam transaksi jual beli pita cukai.

Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aktivis Madura, Syaiful Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Bea Cukai yang saat ini masih beroperasi di wilayah Madura untuk tidak menutup mata.

“Satgas harus tunjukkan taringnya. Jangan hanya sibuk razia toko kelontong kecil, sementara aktor besar seperti ini justru dibiarkan. Dugaan jual beli pita cukai ini bukan pelanggaran ringan l bisa masuk TPPU,” tegasnya, Sabtu (12/10/2025).

Senada dengan itu, Ach. Wahdi, pemerhati kebijakan publik asal Sumenep, menyebut praktik jual beli pita cukai tanpa kegiatan produksi nyata merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sistematis.

Baca Juga :  Dikerjakan Mulai Tahun Lalu, Hingga Kini Prasasti di Dusun Bates Tak Kunjung Ada

“Ini modus lama yang terus berulang. PR yang seharusnya memproduksi, malah memperjualbelikan pita. Negara rugi, masyarakat tertipu, dan industri resmi dirugikan. Kalau Satgas serius, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan di lapangan kerap dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk memperkaya diri melalui celah peraturan cukai.

“Kalau aparat tidak tegas, akan muncul kesan pembiaran. Padahal, jual beli pita cukai tanpa dasar produksi adalah kejahatan yang bisa dijerat pasal berlapis,” tambah Wahdi.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap Kasus 7 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal  

Publik kini menunggu langkah nyata Satgas Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Jika benar ada permainan jual beli pita di PR. WD Sejahtera, aparat wajib mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dananya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara,” tutup Syaiful Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PR. WD Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru