Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik jual beli pita cukai kembali mengguncang dunia pertembakauan di Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PR. WD Sejahtera, yang beralamat di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga milik Sakdi.

Informasi yang dihimpun Transatu.id menyebutkan, pabrik tersebut disinyalir tidak menjalankan aktivitas produksi rokok secara normal, namun tetap terlibat dalam transaksi jual beli pita cukai.

Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aktivis Madura, Syaiful Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Bea Cukai yang saat ini masih beroperasi di wilayah Madura untuk tidak menutup mata.

“Satgas harus tunjukkan taringnya. Jangan hanya sibuk razia toko kelontong kecil, sementara aktor besar seperti ini justru dibiarkan. Dugaan jual beli pita cukai ini bukan pelanggaran ringan l bisa masuk TPPU,” tegasnya, Sabtu (12/10/2025).

Senada dengan itu, Ach. Wahdi, pemerhati kebijakan publik asal Sumenep, menyebut praktik jual beli pita cukai tanpa kegiatan produksi nyata merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sistematis.

Baca Juga :  SPPG Kangenan Diduga Abaikan Standar, Menu MBG Dinilai Tak Layak untuk Anak

“Ini modus lama yang terus berulang. PR yang seharusnya memproduksi, malah memperjualbelikan pita. Negara rugi, masyarakat tertipu, dan industri resmi dirugikan. Kalau Satgas serius, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan di lapangan kerap dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk memperkaya diri melalui celah peraturan cukai.

“Kalau aparat tidak tegas, akan muncul kesan pembiaran. Padahal, jual beli pita cukai tanpa dasar produksi adalah kejahatan yang bisa dijerat pasal berlapis,” tambah Wahdi.

Baca Juga :  Polemik Rumah di Barkot Pamekasan Berbuntut Penganiayaan, Korban Minta Pelaku Ditahan

Publik kini menunggu langkah nyata Satgas Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Jika benar ada permainan jual beli pita di PR. WD Sejahtera, aparat wajib mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dananya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara,” tutup Syaiful Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PR. WD Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page