“Pokmas beserta kasusnya sedang proses pemberkasan untuk dilaporkan, Kejari Pamekasan harus usut tuntas semua pekerjaan Pokmas yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui chat pribadi maupun telpon WhatsApp.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT