TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Gerakan informasi masyarakat Pamekasan (Geimapa) mengungkap sederet temuan dugaan penyelewengan dana pokmas tahun 2022.
Pasalnya, dari 495 pekerjaan Pokmas, kejaksaan negeri (Kejari) Pamekasan hanya bisa mengungkap satu kasus saja yaitu kasus pokmas Cenlecen dan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Aktivis Gemaipa, Didit Purwanto, mengungkapkan bahwa pekerjaan Pokmas tahun 2022, diduga terjadi banyak penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan berbagai motif kasus yang berbeda-beda dalam temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya