Dalam surat yang ditandatangani secara bermaterai oleh Kepala Dinas Perhubungan Ajib Abdullah tahun 2018 lalu, Fathor selaku pihak kedua secara sah mendapatkan kios dengan nomor 21 dengan luas tanah 10, 50 M², namun hingga kini tahun 2023 Fathor belum mendapatkan kios sesuai dengan yang dijanjikan.
Tidak hanya itu menurut informasi (F) Oknum pegawai Dishub juga diduga menarik iuran mulai dari 750.000 sampai 1.000.000 lebih dengan dalih untuk pembangunan di Pasar Palengaan.
Merasa ditipu Fathor dengan pendamping hukumnya mendatangi kantor Dishub Pamekasan, Jalan Bonorogo pada Jumat 28 April 2023 untuk mempertanyakan kejelasan kios yang dijanjikan oleh oknum pegawai Dishub, namun tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Salim SH selaku pendamping mengatakan bahwa 2018 terjadi jual beli fiktif dan penyewaan fiktif di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya