Satnarkoba Amankan Kakek Jadi Kurir Sabu

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Kuri sabu

Kakek Kuri sabu

Merangin, Transatu — Tim Opsnal Satuan Narkoba amankan Kakek S (58) Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur, Merangin Jambi.

Diamankan kakek tiga cucu ini Kamis (03/07/2025) sekira pukul 18.30 Wib, saat berada dijalan Desa, hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

“Memang awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan lopon balok (lokasi keluarnya kayu) yang berada di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur, sering dijadikan tempat transkasi dan pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP REZI Darwis, SH.,M.M pada Senin (07/07/2025).

Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan.

”Benar, tersangka S kita tangkap pada saat melintas dijalan lopon kayu Desa Bukit Subur, pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu didalam Tas yang disimpan didalam jok sepeda motor tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Merangin”, jelas Rezi.

Dari penangkapan tersangka S, turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,302 gram, 1 (satu) unit hp android merek VIVO warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah alat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah alat timbangan digital dengan merek CHQ warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek Hyper Rider, uang tunai senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa tersangka S, yang diamankan pada saat itu berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan, yang mana barang haram tersebut didapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan keuntungan yang didapat oleh tersangka selama menjadi kurir sabu, yakni dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis serta mendapatkan tambahan uang rokok”, sebut Ruly.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subsideir pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(*)

Baca Juga :  Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page