Transatu.iid, SUMENEP – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Sumenep, Polda Jatim, pada hari Sabtu (08/03).
Miras berjuumkah 271 botol berupa arak Bali dengan merk Barong diamankan oleh Sat Samapta Polres Sumenep dari tangan DA (23) warga Desa Libuk, Kecamatan Bkuto, Kabupaten setempat.
Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya