Rokok Ilegal Merk ATM Mild Milik H. Yudik Sultan ABJ Lenteng Sumenep Bebas Edar, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok tersebut dikemas berisi 16 batang per bungkus dan beredar secara terang-terangan di berbagai warung dan toko kelontong tanpa pita cukai resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan di Lenten dengan distribusi yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan lain di Sumenep. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.

Pengamat kebijakan publik, A. Rahman, menilai peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai resmi adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara produsen yang patuh aturan harus bersaing secara tidak adil. Penegak hukum harus bertindak, apalagi ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Terungkap Kematian Anang, Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Wanita

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Polemik Rumah di Barkot Pamekasan Berbuntut Penganiayaan, Korban Minta Pelaku Ditahan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai rencana penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ATM Mild tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang
Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi
10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk
Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD
Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi
Hasil Tangkapan BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Jadi Sorotan
Sapri Diduga Penampung Emas Ilegal, Saya Gak Lagi Penampung Mas takedown Saja
Diduga Sapri Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:19 WIB

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:30 WIB

Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:19 WIB

10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk

Senin, 29 Desember 2025 - 02:13 WIB

Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:26 WIB

Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi

Berita Terbaru

Wakil bupati Merangin saksikan pertandingan sebpak bola Tebo Merangin

Daerah

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Jan 2026 - 17:58 WIB

Jasad mengapung ditemukan warga Pulau layang

Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:19 WIB

You cannot copy content of this page