Rokok Ilegal Merk ATM Mild Milik H. Yudik Sultan ABJ Lenteng Sumenep Bebas Edar, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok tersebut dikemas berisi 16 batang per bungkus dan beredar secara terang-terangan di berbagai warung dan toko kelontong tanpa pita cukai resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan di Lenten dengan distribusi yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan lain di Sumenep. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.

Pengamat kebijakan publik, A. Rahman, menilai peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai resmi adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara produsen yang patuh aturan harus bersaing secara tidak adil. Penegak hukum harus bertindak, apalagi ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Produksi Rokok Ilegal Tali Jaya, Tenaga Pendidik di Pamekasan Jadi Sorotan

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai rencana penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ATM Mild tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu
Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Jumat, 21 November 2025 - 12:52 WIB

Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk

Jumat, 21 November 2025 - 06:57 WIB

PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret

Rabu, 19 November 2025 - 08:32 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page