IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Rokok Ilegal Merk ATM Mild Milik H. Yudik Sultan ABJ Lenteng Sumenep Bebas Edar, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok ilegal merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, merek ATM Mild yang diketahui milik H. Yudik Sultan ABJ diproduksi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/08/2025).

Rokok tersebut dikemas berisi 16 batang per bungkus dan beredar secara terang-terangan di berbagai warung dan toko kelontong tanpa pita cukai resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi dilakukan di Lenten dengan distribusi yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan lain di Sumenep. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.

Pengamat kebijakan publik, A. Rahman, menilai peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.

“Setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai resmi adalah bentuk pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara produsen yang patuh aturan harus bersaing secara tidak adil. Penegak hukum harus bertindak, apalagi ini dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga :  Benarkah Satgas Rokok Ilegal Razia Pabrik Geboy yang Diduga Tak Tebus Cukai ?

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Hadiri Konferensi Pers DJBC Kalbagbar Terkait Penggagalan Penyelundupan Ballpres

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai rencana penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ATM Mild tersebut.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru