Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok bodong di Madura kembali disorot. Kali ini, merek baru bernama SAE Premium Bold mencuri perhatian publik setelah beredar luas di pasaran. Produk tanpa pita cukai tersebut diduga diproduksi di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha ilegal itu dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal berinisial H. Rudi. Merek SAE Premium Bold disebut-sebut sebagai “pendatang baru” yang dengan cepat menembus pasar rokok murah di berbagai daerah.
Aktivis muda Pamekasan, Abd. Rohim, menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Madura tidak lepas dari lemahnya pengawasan aparat terkait, terutama Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus seperti ini terus berulang karena pengawasan Bea Cukai sangat lemah. Padahal dampaknya jelas merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, sekaligus mematikan industri rokok legal yang taat aturan,” tegas Rohim, Minggu (21/09/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar melakukan operasi musiman.
“Jika dibiarkan, Madura akan terus menjadi ladang empuk bagi pengusaha rokok ilegal. Ini merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan produksi rokok merek SAE Premium Bold tersebut.