Pamekasan, Transatu – Isu peredaran rokok ilegal merek Masterclass di Madura kembali menjadi buah bibir publik. Merek yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial H. Munaji asal Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, disebut-sebut beredar luas di pasaran tanpa pita cukai resmi.
Belakangan, kabar ini makin ramai setelah mencuat dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah H. Munaji dalam perkara proyek hibah provinsi beberapa tahun lalu.
Meski belum ada keterangan resmi yang menghubungkan kasus hibah dengan bisnis rokok, publik menduga adanya jejak aliran dana dari sektor ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan rokok ilegal ini tidak bisa dipandang sepele. Apalagi nama yang dikaitkan juga tengah disebut dalam kasus lain yang pernah melibatkan KPK dan Polda Jatim. Ini berpotensi menjadi pintu masuk pembuktian soal praktik bisnis yang tidak sehat,” ungkap Abd. Rohim, pemerhati sosial Pamekasan, Senin (15/9/2025).
Ia menilai, maraknya peredaran rokok Masterclass tanpa cukai mengindikasikan lemahnya kontrol aparat di lapangan.
Selain berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, praktik itu juga mencederai iklim usaha rokok resmi yang taat aturan.
“Kalau benar ada keterkaitan antara usaha ilegal dengan dugaan kasus hibah provinsi, maka masyarakat berhak tahu dan aparat harus berani membuka secara terang benderang,” tegas Rohim.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak H. Munaji terkait dugaan kepemilikan rokok Masterclass. Sementara Bea dan Cukai Madura juga belum memberikan respons terhadap konfirmasi media.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti sebatas isu, melainkan benar-benar ditindaklanjuti, baik dalam aspek cukai maupun dugaan keterkaitan dengan perkara korupsi. Jika tidak, Madura dikhawatirkan akan terus menjadi episentrum peredaran rokok ilegal.