TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Menurut analisis sejumlah lembaga, kenaikan tarif PPN dapat menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun. Beban ini dinilai berat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dampak lain yang diantisipasi adalah kenaikan harga barang dan jasa hingga 5 persen, yang diprediksi akan memicu inflasi. Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang non-esensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya