Pamekasan, Transatu.id – Proyek pembangunan di lahan bekas kafe dan resto Hits N Run di Jalan Stadion, Kabupaten Pamekasan, kembali menyita perhatian publik. Proyek bertajuk “Puri Dewata, Second Project Puri Group” itu diduga menggunakan material timbunan dari hasil tambang galian C ilegal.
Dalam sebuah video berdurasi 17 detik yang diunggah akun TikTok @dr.FrankyKawilarangSpOG, tampak aktivitas pembangunan berlangsung di area yang cukup luas. Dalam keterangan videonya tertulis, “Pembangunan Puri Dewata. Second Project Puri Group, Jalan Stadion Pamekasan dengan luas 3.300 m².”
Unggahan tersebut langsung menarik perhatian warganet. Salah satu pengguna TikTok dengan akun @Neng Pheraa bertanya di kolom komentar, “dibangun apa dok??”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar itu kemudian dijawab oleh akun @Ameera G.B, yang menulis, “bntu jwab, kyk semacam lapangan futsal.”
Namun di balik ramainya spekulasi warga, muncul dugaan bahwa sebagian material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari galian C ilegal.
Ketua Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP), Moh. Rohim, menilai dugaan itu harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami mendapat laporan bahwa sebagian material timbunan yang digunakan di proyek mini soccer itu diduga berasal dari galian C ilegal. Jika benar, berarti ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara,” tegas Rohim, Selasa (04/11/2025).
Rohim juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek-proyek besar yang sedang berlangsung di wilayah kota.
“Setiap aktivitas konstruksi wajib menggunakan material dari sumber yang legal. Pemerintah harus memastikan semua dokumen izin galian dan distribusi materialnya lengkap. Jangan sampai proyek besar malah jadi ajang pembiaran praktik tambang ilegal,” tambahnya.
Aktivis SPMP itu juga meminta Satpol PP, Dinas ESDM Jawa Timur, dan penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan asal material pembangunan tersebut.
“Kalau benar pakai hasil galian ilegal, kontraktornya harus dimintai pertanggungjawaban. Kita tidak ingin pembangunan yang megah berdiri di atas pelanggaran hukum,” pungkas Rohim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puri Group, kontraktor maupun Pemkab Pamekasan masih dalam upaya diklarifikasi oleh media halloberita, terkait sumber material timbunan dan status izin galian yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

					





