Sementara Kapolsek Tabir AKP T.t Munte s.h, menegaskan sudah melakukan himbauan kepada pelaku Dompeng untuk wilayah hukum Polsek Tabir.
“hari Selasa tgl 05 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Pemberian Himbauan dan Sosialisasi Larangan Penambangan Peti Emas tanpa ijin di Desa Seling Kec. Tabir.,” ungkap Kapolsek Tabir.
Kegiatan Pemberian Himbauan dan Sosialisasi Larangan Peti berdasarkan Berita Viral di Medsos Facebook Trabsatu.id tgl 02 Agustus 2025 tentang Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin di Desa Seling Kec. Tabir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan Pemberian Himbauan dan Sosialisasi Larangan Peti dipimpin langsung Kapolsek Tabir saya sendiri di dampingi Wakapolsek Ipda Yudi Yulianto beserta Personil Polsek Tabir,” tambah Kapolsek Tabir lagi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya