MERANGIN, Transatu.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) dikawasan Dam Betuk, polisi resor Tabir buat Pemasangan Spanduk dan Himbauan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ).
Kegiatan itu dilakukan hari Selasa tgl 18 November 2025 sekira pukul 12.00 wib dilaksanakan Giat Pemasangan Spanduk dan Himbauan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Tabir di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.
“Giat Pemasangan Spanduk larangan Peti dan Himbauan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin dilaksanakan oleh Kades Tambang Baru Arshad Tokoh Masyarakat beserta Personil Polsek Tabir,” ungkap Kapolsek Tabir AKP T. T Munth SH MM.
Selain itu anggota polisi yang turun Aiptu Gunawan, Aiptu Dul Foyi ( BKTM ), Aipda L. Sihaloho,. SH, Bripka Anas ., SH.
Dalam Giat Penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin ditemukan beberapa Set Alat Tambang berjenis Dompeng baik Darat ataupun Lanting., namun dikarenakan Akses Jalan menuju Lokasi sangat tidak memadai.
“Lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin Milik Pemda Merangin,”tutupnya***







