Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.
Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia. Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya