Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 15,76 Gram

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan tersangka BEI yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 15,76 Gram, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 Wib.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat gelar Press Release yang di gelar pada hari Kamis 05 Desember 2024 di Mapolres Sumenep menyampaikan bahwa, tersangka berinisial BEI (46) merupakan warga Kecamatan Talango.

Disampaikan pula oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri bahwa penangkapan terhadap tersangka BEI, sebelumnya Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang yang sedang pesta sabu.

“Dua orang tersebut berinisial ES (33) dan KA (23) merupakan warga Kecamatan Talango, dan berhasil di amankan saat pesta sabu di rumah MIS yang sama sama di Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri

Anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27, dan setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dari hasil membeli dari tersangka BEI.

“Kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika,” papar Kapolres Henri.

Baca Juga :  Dear Jatim Mendesak Polres Sumenep Segera Limpahkan Tersangka EWN ke Kejari Sumenep

Selanjutnya, Satresnarkoba Pokres Sumenep dengan di pimpin oleh Kasat narkoba AKP Anwar pada hari Rabu 04 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka BEI dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Talango.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka BEI, Anggota Satresnarkoba menemukan di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI, barang bukti 6 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram, dan BEI mengakui barang tersebut miliknya,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dinsos Pamekasan Biarkan 40 Korban Bencana Tak Terima BTT 2023, Ketua Forkot : Akibat Kelola Anggaran Tanpa SOP Yang Jelas

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang buktinya di amankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka BEI akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah 1/3,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page