Kemudian dilakukan pengembangan Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 05.00 Wib ke gubuk tambak udang milik terlapor R alamat Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek, ditemukan barang bukti tepatnya dibelakang gubuk berupa: sebuah kotak senter yang didalamnya terdapat: 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya.
“Petugas menemukan barang bukti berupa 3 poket/kantong plastik klip berisi sabu serta 1 poket/kantong plastik klip berisi sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya R berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya