Dan kejadian ketiga paada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, diketahui pukul 03.30 Wib di dalam kamar tidur rumah ZUHRIYADI alamat Dsn. Bara’ leke Rt/003 Rw/001 Ds. Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka AM merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui terhadap keberadaan dari AM yang merupakan *DPO* terkait kasus pencurian dengan pemberatan berupa barang, uang , handphone , tas , perhiasan emas, di dalam rumah MALTUF ANWAR dan juga pencurian di beberapa Tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep sebanyak 3 kali.
“Tersangka AM berhasil di tangkap oleh anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , sekira pukul 19.50 Wib tepat di pinggir jalan alamat Ds. Moncek timur Kec. Lenteng Kabupaten setempat,” ungkap Kapolres Sumenep Henri Noveri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan interogasi okeh anggota, AM mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan peran dari AM dalam pencurian tersebut ialah mencongkel / merusak pintu belakang rumah menggunakan alat berupa obeng
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya