Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat press release yang di gelar di ruang Mapolres Sumenep menyampaikan, kejadian pencabulan yang di lakukan oleh KA terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) pada tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib di rumah NS Kecamatan Pasongsongan.
Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.
“KA memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan saat Ibunya kepasar,” ucap Wakapolres Biantoro. Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres mengatakan, KA melakukan pencabulan terhadap Bunga mulai sejak Bunga berada di bangku sekolah kelas 3 SD, sampai sekarang ada di bangku MTS kelas 1.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







