“Karena LAP tidak mau di ajak pulang, tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka,” tutur Widi.
M nindak lanjuti laporan, Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Kecamaran Gapur.
“Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP,” tegas Widi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya