Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo, setelah sebelumnya Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin oleh IPTU Heri Cipta, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya:
Sabu dengan berat bruto 19,18 gram
Ekstasi dengan berat bruto 15,50 gram (puluhan butir)
Timbangan digital
Alat hisap (pipet dan kaca pirek)
Plastik klip
Uang tunai hasil dugaan transaksi
Satu unit handphone
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan Terungkap, Pemasok Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil, serta menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







