TRANSATU, Bangkalan, — Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5), menuntut keadilan atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan bernama Een. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.
Salah satu peserta aksi, Andi Risqita Nuria Fawash, menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini. Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” ujar Risqita.
Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.
“Sebagai perempuan, saya ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi, tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.
Mahasiswa menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan gender. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal demi memberi efek jera dan menjaga martabat korban.
“Kami tidak membenarkan bahwa korban hamil di luar nikah. Tapi yang kami sesalkan adalah kenapa dia harus meninggal secara tragis seperti itu,” tutup Risqita.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.