Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Merupakan Residivis

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto istimewa

Poto istimewa

Merangin – Jambi. Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin atau biasa dikenal dengan The Batax Tim berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

Ketiganya yakni H (49), A (28), dan S (32 yang merupakan warga dari Musi Rawas. Dari hasil penyelidikan, diketahui dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah memastikan tidak digunakan oleh keponakannya. Laporan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan pembuntutan, H dan A akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah E. S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H, kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2,” ujar Ruly

Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah Hukum Polres Merangin.

“Tersangka yang kita amankan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” tutup Ruly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, S.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama.

“H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kotak handphone dan sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Polres Merangin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (*)

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal di Sumenep, AMOS “Protes” Satpol PP Lewat FGD
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:46 WIB

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Berita Terbaru

Terlihat mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura melakukan penanaman bibit anggur.

Daerah

Kreatif! Mahasiswa UTM Tanam Bibit Anggur di Desa Kamal

Selasa, 21 Okt 2025 - 07:13 WIB

Bupati Merangin dan Ditjenpas teken MOU

Pemerintah

Bupati M Syukur dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU

Selasa, 21 Okt 2025 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page