Polres Merangin Amankan Dua Alat Excavator Dusun Petekun

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Dua Alat excavator

Polisi Amankan Dua Alat excavator

MERANGIN, Transatu.id — Dua alat Excavator dilokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Dusun Petekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat sudah resah dengan kerusakan hutan dari penambang emas.

Itu tidak lepas dari operasi Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiansyah, S.H., M.H., yang melibatkan Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko.

“Iya kita amankan dua alat berat excavator dusun Patekun,” singkat Kapolsek Kota AKP Ramadhan Agustiasyah.

Kegiatan ini jelas Kapolsek, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota pun melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebok PETI.

“Alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan,”tambahnya.

Sedangkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.

“Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(*)

Baca Juga :  7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page