MERANGIN, Transatu.id — Dua alat Excavator dilokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Dusun Petekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat sudah resah dengan kerusakan hutan dari penambang emas.
Itu tidak lepas dari operasi Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiansyah, S.H., M.H., yang melibatkan Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko.
“Iya kita amankan dua alat berat excavator dusun Patekun,” singkat Kapolsek Kota AKP Ramadhan Agustiasyah.
Kegiatan ini jelas Kapolsek, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota pun melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebok PETI.
“Alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan,”tambahnya.
Sedangkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.
“Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(*)