Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto humas polres Merangin

Foto humas polres Merangin

Merangin, Transatu.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial PR (26) yang merupakan warga Jl.Kenanga 1 Keurahan Ratu Samban Prov. Bengkulu, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Jumat (01/08/2025) sekira pukul 20.00 Wib, di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab. Merangin pada saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka PR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi, 1 (satu) buah Hp android merek POCO, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) buah tas selempang, uang tunai pecahan @50.000,- sebesar Rp.350.000.- dan  2 (dua) lembar tissu.

Dari hasil intograsi sementara didapat petunjuk bahwa tersangka PR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas, sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi  seharga Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dan untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka pada saat melakukan transaksi hanya melalui via telpon tanpa bertemu langsung”, jelas AKP Rezi.

Baca Juga :  Rokok Ilegal di Sumenep Makin Marak, Satpol PP Kemana ?

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka PR, rencananya Pil Ekstasi tersebut akan dijual kembali.

“Benar, Tersangka PR ini rencananya akan menjual kembali Pil Ekstasi yang sebelumnya ia beli dari rekannya. Dari hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut tersangka biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.- perbutirnya, dan saat ini Tim Opsnal masih mendalami keterangan tersangka” ujar Ruly.

Dalam kesempatan ini Ruly juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Sinergi, PERADI Bangkalan dan UTM Cetak Advokat Muda Berintegritas

”Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba”, sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:46 WIB

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page