Menurutnya, dalam sistem hukum modern yang sehat, kekuasaan penegakan hukum harus tersebar secara fungsional dan saling mengontrol. Namun dengan adanya dominasi kejaksaan yang berperan dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dikhawatirkan akan menciptakan “hakim bayangan” di tubuh kejaksaan.
“Asas dominus litis ini memberi sinyal buruk. Seolah jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum, tapi juga sebagai pengendali seluruh proses hukum. Maka di mana ruang independensi aparat lain seperti penyidik, dan yang paling penting, ruang hakim untuk mengadili dengan merdeka?” ujarnya.
PC PMII Pamekasan juga menyoroti bahwa revisi ini dilakukan dalam iklim politik nasional yang sarat kepentingan. Homaidi menilai, tanpa partisipasi publik yang luas, perubahan undang-undang semacam ini hanya akan melahirkan praktik hukum yang eksklusif dan jauh dari nilai keadilan substantif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya