Transatu id, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran tenaga adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024. Rabu, (06/12).
Rencananya Rekrutmen KPPS tersebut akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, kebutuhan KKPS untuk pemilu 2024 membutuhkan sebanyak 27.041 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita membutuhkan tenaga adhoc KPPS sebanyak 27.041 orang untuk menempati 3.863 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang masing-masing TPS ada 7 orang,” kata Rafiqi pada acara Media Gathering Persiapan Distribusi Logistik di Ballroom Hotel C1.
Rafiqi menjelaskan, lowongan tanaga adhoc KPPS yang akan dibentuk oleh PPS masing-masing Desa itu dibuka untuk masyarakat umum Kabupaten Sumenep dengan ketentuan minimal lulusan SMA sederajat.
“Masyarakat yang bisa mendaftar KPPS minimal lulusan SMA sederajat. Sementara untuk ketentuan umur minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, ” jelasnya.
Masa kerja anggota KPPS, sambung Rafiqi, yakni selama satu bulan, dimulai sejak dilantik yakni pada tangga 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
“Untuk gaji KPPS pada pemilu kali ini ada kenaikan, yaitu; untuk Ketua Rp.1.200.000, sementara anggota Rp.1.100.000, ” tegasnya.
Untuk diketahui, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan adhoc KPPS di Pemilu 2024, terlebih dahulu harus mengetahui, syarat dan jadwal tahapan seleksinya.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.7. Penetapan anggota KPPS.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Berusia paling rendah 17 tahun.3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPSMampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Pas Foto Berwarna 4×6.