Transatu.id, SUMENEP – Plt Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Dewi Khalifa memusnahkan barang Bukti (BB) dari 37 perkara yang sudah dinyatakan Inkracht di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan BB tersebut terdiri dari Minuman Keras (Miras) sebanyak 441 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya