TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi ke kantor DPR RI di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis, (28/08/2025).
“Peristiwa ini tidak semata kecelakaan tragis, melainkan cermin dari wajah represif para aparat bengis hingga menyebabkan adanya korban jiwa, hal ini tindakan yang tidak layak dilakukan oleh manusia,” kata Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi dalam rilisnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Kami memandang bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum secara jelas mengatur bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang wajib dijamin, dilindungi, dan tidak boleh dihalangi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya