Pernyataan Sikap PMII Pamekasan atas Tewasnya Pengemudi Ojol Dalam Aksi Demonstrasi di Pejompongan Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, saat melakukan orasi.

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, saat melakukan orasi.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi ke kantor DPR RI di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis, (28/08/2025).

“Peristiwa ini tidak semata kecelakaan tragis, melainkan cermin dari wajah represif para aparat bengis hingga menyebabkan adanya korban jiwa, hal ini tindakan yang tidak layak dilakukan oleh manusia,” kata Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi dalam rilisnya, Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Rakyat Dukung dan Apresiasi Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

Kami memandang bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum secara jelas mengatur bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang wajib dijamin, dilindungi, dan tidak boleh dihalangi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page