“Sangat disayangkan Perhutani terlalu tergesa-gesa mengambil langkah hukum, tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para nelayan dan tokoh di sana,” kata ketua Homaidi.
Tugas Perhutani, selain menjaga dan melindungi kelestarian hutan, juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk dampak lingkungan dan konsekuensi hukumnya.
“Demi memperjuangkan nelayan di desa Tanjung, PMII Pamekasan meminta Perhutani mencabut laporannya, kemudian Bupati dan Polres Pamekasan menjadi mediator dalam kasus yang dinilai akan mengorbankan para nelayan itu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya