“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindah tower tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Selasa (02/04/23).
Kendati demikian, pihak pengacara meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu. Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibanya untuk memberikan ganti rugi yang adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







